Palu, PPID BMPR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) menggelar kegiatan Desk Pendampingan Pengelolaan PPID yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kamis (2/4).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada seluruh perangkat daerah dalam memberikan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan informatif.

Dalam arahannya Sekretaris Diskominfosantik Wahyu Agust Pratama, S.STP., MAP disampaikan bahwa setiap perangkat daerah diharapkan dapat mengoptimalkan peran PPID Pelaksana, khususnya dalam hal publikasi, dokumentasi, serta penyediaan data kepada masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan upaya mendukung program prioritas daerah, yaitu Program 9 Berani, yang perlu dipublikasikan secara lebih maksimal dan terarah.

Selain itu, PPID Pelaksana diharapkan mampu menyajikan informasi yang searah dan selaras, sehingga pesan pembangunan yang disampaikan kepada masyarakat menjadi lebih efektif dan mudah dipahami.

Dalam aspek layanan informasi publik, perangkat daerah diminta untuk lebih aktif dalam:

  • Mendokumentasikan kinerja OPD dalam bentuk rilis berita untuk diunggah ke PPID Utama
  • Menyediakan dan mengirimkan data-data penting secara proaktif
  • Mengoptimalkan fungsi kehumasan dengan mempublikasikan setiap kegiatan melalui media
  • Memanfaatkan berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial

Bahkan, bagi OPD yang membutuhkan dukungan publikasi lebih luas, PPID Utama membuka peluang fasilitasi kerja sama dengan influencer guna memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat.

Pada sesi review pemeringkatan keterbukaan informasi OPD perioda tahun 2025, disampaikan bahwa dukungan aktif dari PPID Pelaksana sangat dibutuhkan, terutama dalam penyediaan data dukung. Kuisioner penilaian direncanakan akan disebarkan pada bulan Juni 2026, sehingga setiap OPD diminta untuk mulai mempersiapkan Daftar Informasi Publik sejak dini, termasuk melakukan uji konsekuensi terhadap klasifikasi informasi publik.

Pemanfaatan media sosial juga menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian, sehingga PPID Pelaksana diharapkan lebih aktif dan konsisten dalam mengelola kanal digital masing-masing.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (Kabid DIKP) menyampaikan harapan agar pada tahun 2026, kolaborasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana semakin solid dalam upaya meraih predikat “Cukup Informatif” secara nasional.

“Kolaborasi yang kuat dan komunikasi yang intensif menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Apabila terdapat kendala, kami harapkan dapat segera dikoordinasikan dengan PPID Utama, dalam hal ini Diskominfosantik,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan kegiatan desk secara tatap muka guna memperkuat pendampingan dan memastikan kesiapan seluruh perangkat daerah dalam menghadapi penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2026.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat semakin optimal dalam memberikan layanan informasi yang transparan, akurat, dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

PPID BIMATARUNG
PPID BIMATARUNG

Would you like to share your thoughts?

Your email address will not be published. Required fields are marked *