UPT LABORATORIUM DAN PENGUJIAN BAHAN

  • UPT LABORATORIUM DAN PENGUJIAN BAHAN

UPT Laboratorium dan Pengujian Bahan mempunyai tugas merencanakan program dan kegiatan, mendistribusikan dan mengarahkan tugas kepada Sub Bagian dan Seksi, mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan, melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud UPT Laboratorium dan Pengujian Bahan menyelenggarakan fungsi:

a.   penyiapan bahan dan data pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di bidang Laboratorium dan Pengujian Bahan;

b.   penyiapan bahan dan data pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas di bidang Laboratorium dan Pengujian Bahan;

c.   penyiapan bahan dan data pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan kepada UPT Laboratorium dan Pengujian Bahan.

d.   pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.


  • Sub Bagian Tata Usaha

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha meliputi penyusunan program, kepegawaian dan umum, keuangan, aset dan perlengkapan serta pengelolaan naskah Dinas.

Uraian tugas Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud meliputi:

a.   melaksanakan pengumpulan bahan dan data, serta menyiapkan bahan penyusunan program kerja Sub Bagian Tata Usaha;

b.   menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha;

c.   melaksanakan penyiapan bahan dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha;

d.   melaksanakan penyiapan bahan dan melakukan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha dengan instansi terkait;

e. melaksanakan pengumpulan data dan menyiapkan bahan pengusulan mutasi pegawai, pembuatan KARPEG, Kartu ASKES, Taspen, Karis/Karsu, menyusun DUK, Diklat serta melakukan upaya kesejahteraan pegawai;

f.    melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran program dan kegiatan;

g. melaksanakan pengumpulan dan menyiapkan bahan penentuan kebutuhan, pengadaan, distribusi, pemeliharaan, penyusunan dan penghapusan perlengkapan kantor;

h.   melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan di lingkungan UPT Laboratorium dan Pengujian Bahan;

i.    melaksanakan pelayanan teknis administrasi kepada semua unsur di lingkungan UPT Laboratorium dan Pengujian Bahan;

j.    melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan; dan

k. melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha dan UPT Laboratorium dan Pengujian Bahan.

 

 

  • Seksi Pelayanan dan Pengujian

Seksi Pelayanan dan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan data dalam rangka koordinasi penyelenggaraan kebijakan di bidang pelayanan dan pengujian.

Uraian tugas Seksi Pelayanan dan Pengujian sebagaimana dimaksud meliputi:

a.   melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pelayanan dan Pengujian;

b.   menghimpun peraturan perundang–undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan;

c.   melaksanakan penyiapan bahan dan melakukan sosialisasi pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan dan Pengujian;

d.   melaksanakan persiapan untuk pelaksanaan kegiatan teknis pengkajian dan pengembangan Seksi Pelayanan dan Pengujian;

e.   melaksanakan penyiapan bahan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan dan Pengujian;

f.    melaksanakan pengumpulan data dan analisa data pelayanan pengujian;

g.   melaksanakan penyiapan bahan dan data untuk menyusun pertimbangan teknis kegiatan pelayanan pengujian;

h.   melaksanakan kegiatan pengujian, pengelolaan dan informasi, bimbingan edukatif dan registrasi mengenai pelayanan dan pengujian;

i.    melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan pelayanan dan pengujian.

j.    melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan; dan

k.   menyiapkan bahan dan data, menyusun dan menyampaiakan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan dan Pengujian.


  • Seksi Manajemen dan pengendalian Mutu

Seksi Manajemen dan pengendalian Mutu mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dokumen sistem manajemen dan Pengendalian mutu, melakukan penyusunan sistem manajemen mutu, memonitor, mengevaluasi pelaksanaan sistem manajemen dan pengendalian mutu, dan melaksanakan uji mutu konstruksi.

Uraian Seksi Manajemen dan pengendalian Mutu sebagaimana dimaksud meliputi:

a.   melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Manajemen dan Pengendalian Mutu

b.   menghimpun peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, dan manual terkait sistem manajemen dan pengendalian mutu;

c.   melaksanakan penyusunan dokumen sistem manajemen mutu, meliputi kebijakan, prosedur, instruksi kerja maupun form yang digunakan;

d.  melaksanakan validasi dokumen sistem Manajemen dan Pengendalian Mutu sesuai kebutuhan, perkembangan dan kebijakan atau petunjuk lembaga yang berwenang melalui surveylen atau asesmen;

e.   melaksanakan dan mendokumentasikan semua dokumen seseuai tata kelola administrasi;

f.    melaksanakan sosialisasi penerapan dokumen sistem manajemen dan pengendalian mutu laboratorium;

g. melaksanakan monitoring terhadap dokumen sistem Manajemen dan Pengendalian Mutu laboratorium sesuai sistem manajemen dan pengendalian mutu yang telah dibangun;

h.  melaksanakan evaluasi unjuk kerja laboratorium melalui kegiatan audit internal, kaji ulang manajemen, survey kepuasan pelanggan, control sampling, uji banding laboratorium dan uji profisiensi;

i.    melaksanakan penyiapan bahan dan data, menerima surveylen/asesmen dari lembaga inspeksi dan melakukan verifikasi tindakan perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan unjuk kerja laboratorium;

j. melaksanakan tindak lanjut laporan pelaksanaan uji mutu konstruksi dengan petunjuk dan saran perbaikan sesuai ketentuan standar, pedoman dan manual yang berlaku;

k.   melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan; dan

l.    menyiapkan bahan dan data, menyusun dan menyampaiakan laporan pelaksanaan tugas Seksi Manajemen dan Pengendalian Mutu.