PENATAAN RUANG

  • BIDANG PENATAAN RUANG (PETARUNG)

Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian bahan dan pelaksanaan pembinaan bidang Bina Konstruksi yang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang, dan pengendalian tata ruang.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Penataan Ruang mempunyai fungsi:

a.   penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang, dan pengendalian tata ruang;

b.   penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang, dan pengendalian tata ruang;

c.   penyelenggaraan pembinaan dalam aspek pengaturan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat;

d.   penyelenggaraan pembinaan dan aspek pemberdayaan meliputi pengaturan Jasa Konstruksi, pemberdayaan Jasa Konstruksi, dan pengawasan Jasa Konstruksi;

e.   penyelenggaraan pembinaan dalam aspek pengawasan usaha, penyelenggaraan, pemanfaatan jasa konstruksi;

f.    penyiapan bahan pembinaan/bimbingan teknis di Bidang pengaturan Jasa Konstruksi, pemberdayaan Jasa Konstruksi, dan pengawasan Jasa Konstruksi;

g.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan

h.   penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Penataan Ruang.


  • Seksi Perencanaan Tata Ruang

Seksi Perencanaan Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan memberikan bimbingan teknis penyelenggaraan kegiatan Perencanaan Tata Ruang.

Uraian tugas Seksi Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud meliputi:

a.   melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja seksi perencanaan tata ruang;

b.  melaksanakan penyusunan peraturan gubernur dan petunjuk teknis pada aspek perencanaan tata ruang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan pedoman bidang penataan ruang;

c. melaksanakan penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Tata Ruang maupun Rencana Rinci Tata Ruang meliputi:

1.   Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;

2.   Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi;

3.   Arahan Peraturan Zonasi Sistem Provinsi;

4.   Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan;

5.   Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaan; dan

6.   Rencana Tata Ruang Kawasan Regional lintas kabupaten/kota dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;

d.  melaksanakan penyiapan bahan usulan penyusunan dan peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional di Provinsi Sulawesi Tengah;

e. melaksanakan pembinaan penataan ruang daerah terkait koordinasi dan sosialisasi penyelenggaraaan kegiatan penataan ruang daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi/kota;

f.  melaksanakan penyiapan bahan kajian dan fasilitasi pembahasan terkait pelaksanaan rekomendasi Gubernur terhadap RTRW Provinsi / Kabupaten dan Kota serta melaksanakan evaluasi dan klarifikasi RTRW Kabupaten / Kota, serta Rencana Detail Tata Ruang dan Rencana Kawasan Strategis Kabupaten/kota;

g.   melaksanakan penyiapan bahan kajian dan fasilitasi pembahasan persetujuan substansi teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten/Kota;

h. melaksanakan penyiapan pertimbangan teknis penguatan kelembagaan kelompok kerja Perencanaan Tata Ruang Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;

i.    melaksanakan peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang meliputi:

1.   Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;

2.   Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi;

3.   Arahan Peraturan Zonasi Sistem Provinsi;

4.   Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan;

5.   Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaan;

6.   Rencana Tata Ruang Kawasan regional lintas kabupaten/kota dan Rencana Tata Ruang Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil;

7.   RTRW Kabupaten/Kota; dan

8.   RDTR Perkotaan di Kabupaten/Kota maupun RTR Kawasan Strategis Kabupaten/Kota;

j.    melaksanakan penyusunan dan pemutakhiran data base spasial provinsi berbasis GIS;

k.  melaksanakan penyediaan pusat layanan penyedia informasi penataan ruang berupa Galeri Tata Ruang yang dilengkapi dengan sarana website dan perpustakaan;

l.    melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan perencanaan tata ruang meliputi progres penyusunan dan penetapan RTRW Kabupaten Kota; RDTR Perkotaan Kabupaten dan Kota maupun RTR Kawasan Strategis Kabupaten/Kota;

m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan

n.   melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Perencanaan Tata Ruang.

 

  • Seksi Pemanfaatan Ruang
Seksi Pemanfaatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan memberikan bimbingan teknis penyelenggaraan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Uraian tugas Seksi Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud meliputi:

a.   melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja seksi pemanfaatan ruang;

b.   melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan program pemanfaatan ruang wilayah Provinsi dan Kawasan Strategis Provinsi;

c.   melaksanakan sinkronisasi dan harmonisasi program SKPD Provinsi untuk mewujudkan indikasi program dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional di Provinsi Sulawesi Tengah, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi, Arahan Peraturan Zonasi Sistem Provinsi, Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan, Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaan, Rencana Tata Ruang Kawasan Regional lintas kabupaten/kota dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

d.   melaksanakan kegiatan audit pemanfaatan ruang provinsi dan melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemanfaatan ruang di wilayah provinsi dan kabupaten/kota;

e.   melaksanakan penyiapan dokumen data dan informasi serta bahan komunikasi program pemanfaatan ruang meliputi:

1.   data ketaatan terhadap RTRW;

2.   luas wilayah produktif;

3.   luas wilayah industri;

4.   luas wilayah kebanjiran; dan

5.   rasio RTH per-satuan luas wilayah ber HPL/HGB perkotaan serta rasio bangunan berIMB per-satuan bangunan maupun ruang publik berubah peruntukkannya;

f.  melaksanakan pembinaan pemanfaatan ruang daerah meliputi sosialisasi, pemberian bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan penyajian informasi;

g.   melaksanakan koordinasi kegiatan Penelitian dan pengembangan dengan unit kerja terkait;

h.   melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan

i.    melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pemanfaatan Ruang.

 


  • Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan memberikan bimbingan teknis penyelenggaraan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Uraian tugas Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud meliputi:

a.   melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang;

b.  menghimpun Peraturan Perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kegiatan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;

c.  melaksanakan pemberian pertimbangan teknis dalam rangka pemberian rekomendasi tata ruang sebagai dasar penerbitan izin maupun pembatalan izin pemanfaatan ruang berdasarkan RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota;

d.   melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang meliputi:

1.   Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;

2.   Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi;

3.   Arahan Peraturan Zonasi Sistem Provinsi;

4.   RTR Kawasan Perkotaan;

5.   RTR Kawasan Perdesaan;

6.   RTR Kawasan Regional lintas kabupaten/kota dan RTR Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan

7.   Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)kabupaten/kota dan RTR Kawasan Strategis Kabupaten/kota (KSK);

e.   melakukan fasilitasi bagi kabupaten/kota dalam mengendalikan pelanggaran pemanfaatan ruang berdasarkan penerapan peraturan zonasi, perizinan, insentif dan disinsentif serta pemberian sanksi (pidana dan administrasi);

f.   memfasilitasi kegiatan yang meliputi urusan operasionalisasi POKJA pengendalian pemanfaatan ruang Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, operasionalisasi tugas PPNS penataan ruang dalam rangka penegakan hukum pelanggaran pemanfaatan ruang, dan operasionalisasi penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang Provinsi Sulawesi Tengah;

g.   melaksanakan penyiapan data dan informasi dalam rangka pemberian pertimbangan atau penyelesaian permasalahan penataan ruang yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat kabupaten/Kota;

h. melaksanakan pembinaan pengendalian pemanfaatan ruang daerah meliputi sosialisasi, pemberian bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan penyajian informasi;

i.    melaksanakan pembentukan dan mengoperasionalisasikan unit pelayanan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran pemanfaatan ruang;

j.  melaksanakan pengawasan yang meliputi teknis terhadap keseluruhan proses dan permasalahan khusus (force major) penyelenggaraan penataan ruang yang dilakukan secara berkala;

k.   melakukan penindakan dan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang oleh Tim Penertiban Provinsi;

l.    melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan

m. melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang.