JALAN & JEMBATAN

  • BIDANG JALAN DAN JEMBATAN (JL-JBT)

    Bidang Jalan dan Jembatan mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis operasional, melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan umum dan pembangunan dan pemeliharaan dibidang Jalan, Jembatan, peralatan dan perbekalan.
    Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi:

a.   penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Jalan, Jembatan, dan peralatan dan perbekalan;

b.   penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Jalan, Jembatan, dan peralatan dan perbekalan;

c.   penyiapan bahan pembinaan/bimbingan teknis di bidang Jalan, Jembatan, peralatan dan perbekalan;

d.   penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan tugas di bidang Jalan, Jembatan, peralatan dan perbekalan;

e.   penyiapan bahan evaluasi dan laporan penyelenggaraan tugas dibidang Jalan, Jembatan, peralatan dan perbekalan;

f.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan

g.   penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Jalan dan Jembatan.


  • Seksi Jalan

Seksi Jalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan memberikan bimbingan teknis penyelenggaraan pembangunan dan pemeliharaan Jalan.
Uraian tugas Seksi Jalan sebagaimana dimaksud meliputi:

a.   melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Jalan;

b.   menghimpun Peraturan Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan peningkatan Jalan;

c.   melaksanakan penyiapan analisa penyusunan pedoman dan metode pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan peningkatan Jalan;

d.   melaksanakan penyiapan bahan dan melakukan pembinaan pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan peningkatan Jalan;

e.   melaksanakan penyiapan bahan, melakukan koordinasi dan rapat pra pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan peningkatan Jalan dengan unit kerja terkait;

f.    melaksanakan penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan Jalan;

g.   melaksanakan pengawasan pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan peningkatan Jalan;

h.   melakukan pertimbangan teknik dan operasional pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan peningkatan Jalan;

i.    melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan

j.    melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Jalan.

 

  • Seksi Jembatan
Seksi Jembatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan memberikan bimbingan teknis penyelenggaraan pembangunan dan pemeliharaan Jembatan.
Uraian tugas Seksi Jembatan sebagaimana dimaksud meliputi:

a.   melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Jembatan;

b.   menghimpun Peraturan Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan peningkatan Jembatan;

c.   melaksanakan penyiapan analisa penyusunan pedoman dan metode pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan peningkatan Jembatan;

d.   melaksanakan penyiapan bahan dan melakukan pembinaan pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan peningkatan Jembatan;

e.   melaksanakan penyiapan bahan, melakukan koordinasi dan rapat pra pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan peningkatan Jembatan dengan unit kerja terkait;

f.    melaksanakan penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan Jembatan;

g.   melaksanakan pengawasan pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan peningkatan Jembatan;

h.   melakukan pertimbangan teknik dan operasional pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemelihraan dan peningkatan Jembatan;

i.    tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan

j.    melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Jembatan.


  • Seksi Peralatan dan Perbekalan

Seksi Peralatan dan Perbekalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan melakukan bimbingan teknis Peralatan dan Perbekalan.

Uraian tugas Seksi Peralatan dan Perbekalan sebagaimana dimaksud meliputi:

a.   melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Peralatan dan Perbekalan;

b.   menghimpun Peraturan Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kegiatan Peralatan dan Perbekalan;

c.   melaksanakan penyiapan bahan dan melakukan koordinasi pelaksanaan Peralatan dan Perbekalan;

d.   melaksanakan analisa penyusunan pedoman dan metode pelaksanaan kegiatan Peralatan dan Perbekalan;

e.   melakukan pertimbangan atas pelaksanaan kegiatan Peralatan dan Perbekalan;

f.    melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Peralatan dan Perbekalan;

g.   melaksanakan penyiapan bahan penyelenggaraan pemeliharaan jalan dan jembatan;

h.   melaksanakan penyiapan peralatan penyelenggaraan pemeliharaan jalan dan jembatan;

i.    melakukan pemeliharaan peralatan; dan

j.    melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan; dan

k.   melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Peralatan dan Perbekalan.