BINA TEKNIK (BINTEK)

  • BIDANG BINA TEKNIK (BINTEK)

    Bidang Bina Teknik Mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan fungsi Perencanaan, Pengawasan Teknis Jalan, Jembatan, Lingkungan, Keselamatan Jalan, dan Pembinaan Jalan Kabupaten/Kota.
    Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Bina Teknik mempunyai fungsi:

a.   penyiapan bahan perumusan kebijakan di Bidang Perencanaan, Pengawasan Teknis Jalan, Jembatan, Lingkungan, Keselamatan Jalan, dan Pembinaan Jalan Kabupaten/Kota;

b.   penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di Bidang Perencanaan, Pengawasan Teknis Jalan, Jembatan, Lingkungan, Keselamatan Jalan, dan Pembinaan Jalan Kabupaten/Kota; 7

c.   penyiapan bahan pembinaan/bimbingan teknis di Bidang Perencanaan, Pengawasan Teknis Jalan, Jembatan, Lingkungan, Keselamatan Jalan, dan Pembinaan Jalan Kabupaten/Kota;

d.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan

e.   penyiapan bahan evaluasi dan laporan penyelenggaraan tugas dan fungsi di Bidang Bina Teknik.


  • Seksi Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan
    Seksi Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan melakukan bimbingan teknis penyelenggaraan kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan.
    Uraian tugas Seksi Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud meliputi:

a.   melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan;

b.   menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan;

c.   melaksanakan penyiapan bahan dan melakukan pembinaan pelaksanaan kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan;

d.   melaksanakan penyusunan kerangka acuan kerja, spesifikasi teknik serta petunjuk teknik lainnya;

e.   melakukan koordinasi kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan;

f.    melakukan pengawasan kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan;

g.   melakukan evaluasi kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan;

h.   melaksanakan penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan pembinaan dalam Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan;

i.    melaksanakan pengelolaan sistem manajemen penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang jalan dan jembatan antar kabupaten/kota;

j.    memberikan bahan pertimbangan teknik dan operasional pembinaan dan penyelenggaraan jalan dan jembatan kabupaten/perkotaan dan desa;

k.   melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan

l.    melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Perencanaan dan Pengawasan Teknik Jalan dan Jembatan.


  • Seksi Lingkungan dan Keselamatan Jalan

Seksi Lingkungan dan Keselamatan Jalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan melakukan bimbingan teknis penyelenggaraan kegiatan Pengelolaan Lingkungan dan Keselamatan Jalan.
Uraian tugas Seksi Lingkungan dan Keselamatan Jalan sebagaimana dimaksud meliputi:

a.   melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Lingkungan dan Keselamatan Jalan;

b.   menghimpun peraturan Perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pengelolaan Lingkungan dan Keselamatan Jalan;

c.   menghimpun bahan dan data usulan rencana kegiatan seksi Lingkungan dan Keselamatan Jalan;

d.   melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan memberikan petunjuk teknis Pengelolaan Lingkungan dan Keselamatan Jalan;

e.   melakukan urusan verifikasi dan administrasi Pengelolaan Lingkungan dan Keselamatan Jalan;

f.    melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan Lingkungan dan Keselamatan Jalan;

g.   melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan keselamatan jalan;

h.   melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pengelolaan Lingkungan dan Keselamatan Jalan;

i.    melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan

j.    melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Lingkungan dan Keselamatan Jalan.


  • Seksi Pembinaan Jalan Kabupaten/Kota

Seksi Pembinaan Jalan Kabupaten/Kota mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan kegiatan Pembinaan Jalan Kabupaten/Kota.
Uraian tugas Seksi Pembinaan Jalan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud meliputi:

a.   melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Pembinaan Jalan Kabupaten/Kota;

b.   menghimpun peraturan Perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Pembinaan Jalan Kabupaten/Kota;

c.   menghimpun bahan dan data usulan rencana kegiatan Pembinaan Jalan Kabupaten/Kota;

d.   melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan memberikan petunjuk teknis kegiatan Pembinaan Jalan Kabupaten/Kota;

e.   melakukan verifikasi atas usulan perubahan status jalan;

f.    melaksanakan penyiapan bahan koordinasi kegiatan Pembinaan Jalan Kabupaten/Kota;

g.   melakukan pembinaan penyelenggaraan jalan kabupaten/kota;

h.   melakukan evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan dibidang Jalan dan Jembatan;

i.    melakukan pemantauan penyelenggaraan jalan kabupaten/kota;

j.    melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan 

k.   melaksanakan penyiapan bahan dan data serta menyusun laporan pelaksanaan tugas Seksi Pembinaan Jalan Kabupaten/Kota.