BINA JASA KONSTRUKSI

  • BIDANG BINA JASA KONSTRUKSI (BIKON)

Bidang Bina Jasa dan Konstruksi mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan fungsi pengaturan Jasa Konstruksi, pemberdayaan Jasa Konstruksi, dan pengawasan Jasa Konstruksi.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Bina Jasa Konstruksi mempunyai fungsi:

a.   penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pengaturan Jasa Konstruksi, pengaturan Jasa Konstruksi, pemberdayaan Jasa Konstruksi, dan pengawasan Jasa Konstruksi;

b.   penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Pengaturan Jasa Konstruksi, pemberdayaan Jasa Konstruksi, dan pengawasan Jasa Konstruksi;

c.   penyiapan bahan pembinaan/bimbingan teknis di bidang Pengaturan Jasa Konstruksi, pengaturan Jasa Konstruksi, pemberdayaan Jasa Konstruksi, dan pengawasan Jasa Konstruksi;

d.   penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan tugas di bidang Pengaturan Jasa Konstruksi, pemberdayaan Jasa Konstruksi, dan pengawasan Jasa Konstruksi;

e.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan

f.    penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Bina Jasa dan Konstruksi.


  • Seksi Pengaturan Jasa Konstruksi
Seksi Pengaturan Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan memberikan bimbingan teknis penyelenggaraan kegiatan Pengaturan Jasa Konstruksi.

Uraian tugas Seksi Pengaturan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud meliputi:

a.   melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Pengaturan Jasa Konstruksi;

b. menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kegiatan Pengaturan Jasa Konstruksi;

c.   melaksanakan penyiapan bahan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan Pengaturan Jasa Konstruksi dengan unit kerja terkait;

d.   melaksanakan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengaturan jasa konstruksi;

e. melaksanakan pembinaan dalam aspek pengaturan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat jasa konstruksi meliputi mengatur kebijakan penyelenggaraan jasa konstruksi, sistem jasa konstruksi, mengatur tentang standar keteknikan jasa konstruksi;

f.    melakukan pertimbangan teknik dan operasional yang meliputi penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat jasa konstruksi;

g.   melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan

h.   melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pengaturan Jasa Konstruksi..

 

 

  • Seksi Pemberdayaan Jasa Konstruksi

Seksi Pemberdayaan Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan memberikan bimbingan teknis penyelenggaraan kegiatan Pemberdayaan Jasa Konstruksi.

Uraian tugas Seksi Pemberdayaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud meliputi:

a.   melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Pemberdayaan Jasa Konstruksi;

b. menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Jasa Konstruksi;

c.   melaksanakan penyiapan bahan dan melakukan pembinaan pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Jasa Konstruksi;

d.   melaksanakan penyiapan bahan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Jasa Konstruksi dengan unit kerja terkait;

e.   melaksanakan analisa penyusunan pedoman dan metode pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Jasa Konstruksi;

f.    melaksanakan pengembangan sumber daya manusia jasa konstruksi;

g.   melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia jasa konstruksi, penerapan teknologi konstruksi, sistem informasi;

h.   melaksanakan koordinasi penelitian jasa konstruksi, dengan unit kerja terkait;

i.   melaksanakan penyiapan bahan pembinaan/bimbingan teknis, penyuluhan dan pelatihan tenaga ahli, dan pelatihan tenaga terampil jasa konstruksi;

j.    melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan

k.   melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan Jasa Konstruksi.


  • Seksi Pengawasan Jasa Konstruksi

Seksi Pengawasan Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan melakukan bimbingan teknis penyelenggaraan kegiatan Pengawasan Jasa Konstruksi

Uraian tugas Seksi Pengawasan Jasa Konstruksisebagaimana dimaksud meliputi:

a.   melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Pengawasan Jasa Konstruksi;

b. menghimpun Peraturan Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kegiatan Pengawasan Jasa Konstruksi;

c.   melaksanakan analisa penyusunan pedoman dan metode pelaksanaan kegiatan Pembinaan Jasa Konstruksi;

d.   melaksanakan penyiapan bahan dan melakukan pembinaan pelaksanaan kegiatan Pengawasan Jasa Konstruksi;

e.   melaksanakan penyiapan bahan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan Pengawasan Jasa Konstruksi dengan unit kerja terkait;

f.    melaksanakan pengawasan terhadap Badan Usaha, Penyelenggaraan, Pemanfaatan Jasa Konstruksi;

g.   melaksanakan pengawasan pelaksanaan kegiatan Pembinaan Jasa Konstruksi;

h.   melakukan pertimbangan teknik dan operasional pelaksanaan kegiatan Pembinaan Jasa Konstruksi;

i.    melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan

j.    melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pengawasan Jasa Konstruksi.