Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan pembahasan Gubernur terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banggai Tahun 2024-2043

Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan pembahasan Gubernur terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banggai Tahun 2024-2043 yang bertempat di Best Western Plus Coco Palu, 5 Desember 2024.

Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura, dalam sambutannya yang diwakili oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Yasin Baculu, S.Sos.,M.T mengatakan pelaksanaan tahapan ini merupakan proses untuk memastikan kebijakan dan arahan strategis Provinsi Sulawesi Tengah yang harus termuat dalam RTRW Kabupaten Banggai, serta memastikan kesesuaian dengan Normal Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK).

Dalam lanjutannya, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Bimatarung menyampaikan bahwa dalam perda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah telah diatur konsep penataan ruang berdasarkan klaster perwilayahan yang terbagi 4 klaster perwilayahan dimana Kabupaten Banggai masuk dalam dua klaster yaitu klaster wisata bahari dan perikanan Balatoju bersama Una-una serta klaster industry Morubang bersama Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara.

Sebelum membuka secara resmi kegiatan pembahasan raperda RTRW Kabupaten Banggai kali ini, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah menitipkan pesan kepada stakeholder Provinsi agar dapat memperhatikan isu-isu strategis terkait sektor masing-masing untuk dapat diakomodir dalam revisi RTRW Kabupaten Banggai, serta masukan dari IAP Sulteng, ASPI, serta tokoh masyarakat dalam penyempurnaan konsep penataan ruang Kabupaten Banggai.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *