Palu, BMPR Sulteng – Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penataan Ruang Tahun 2025 dengan fokus utama pada Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di seluruh Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas BMPR Provinsi Sulawesi Tengah dan dihadiri oleh unsur lintas sektor. Selasa (23/9)
Rapat koordinasi ini diikuti oleh perwakilan Kementerian terkait, akademisi, asosiasi perencanaan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi, OPD Kabupaten/Kota, serta pejabat struktural lingkup Dinas BMPR Sulteng. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menyelaraskan kebijakan penataan ruang yang berkelanjutan dan sesuai dengan regulasi nasional.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas BMPR Sulteng Dr. Ir. Faidul Keteng, ST., M.Si., MT., IPU., menegaskan bahwa pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. penyelenggaraan penataan ruang salah satunya pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang adalah upaya dalam mengimplementasikan. Kewenangan pemerintah provinsi salah satunya melaksanakan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang untuk kegiatan pemanfaatan ruang di provinsi sulawesi tengah.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (RTR). Setelah diterbitkannya peraturan ATR/BPN nomor 13 tahun 2021, tentunya banyak dinamika yang terjadi di daerah dalam proses penerbitan KKPR baik ditingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Ujar Kadis BMPR
Rapat koordinasi ini juga menjadi forum diskusi dan evaluasi, dimana para peserta membahas berbagai isu krusial, termasuk mekanisme penerbitan KKPR, hingga upaya peningkatan kapasitas daerah dalam mengawal implementasi kebijakan penataan ruang.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Dinas BMPR Sulteng berharap terwujudnya sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, akademisi, asosiasi profesi, serta kementerian terkait dalam memperkuat penyelenggaraan penataan ruang yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.













