Palu, BMPR Sulteng — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti kegiatandesk dalam rangka pendampingan pengelolaan layanan informasi publik serta sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N-LAPOR), yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo Santik) Provinsi Sulawesi Tengah. Rabu (3/9)
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Kominfosantik ini diikuti oleh perwakilan PPID dari berbagai instansi pemerintah di lingkup Provinsi Sulawesi Tengah. Tujuannya adalah memperkuat kapasitas PPID dalam memberikan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap aduan masyarakat.
Dr. Intje Yusuf sebagai Pimpinan Rapat pada Desk hari ini menyampaikan beberapa hal diantarnya terkait keaktifan PPID Pelaksana dan SP4N Lapor, batas waktu pengumpulan Daftar Informasi Publik (DIP), pengisian kuisioner serta penggantian nama yang akan dimasukkan dalam SK Tim PPID tahun 2025.,” ujarnya.
PPID BMPR Sulteng yang turut hadir menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan penguatan pelayanan publik berbasis digital. Dengan adanya pendampingan teknis ini, diharapkan kualitas pengelolaan informasi serta penanganan pengaduan masyarakat dapat lebih optimal.
Melalui forum desk ini, para peserta juga berkesempatan berdiskusi, bertukar pengalaman, dan menyampaikan berbagai kendala teknis yang dihadapi dalam implementasi pelayanan informasi publik maupun penggunaan SP4N-LAPOR.