Palu, BMPR Sulteng — Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Rapat ini digelar dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Selasa (12/8).
Bertempat di ruang rapat Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, RDP ini merupakan bagian dari mekanisme pembahasan anggaran perubahan untuk memastikan program dan kegiatan strategis yang diusulkan oleh OPD teknis, termasuk Dinas BMPR, selaras dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Kadis BMPR Dr. Ir. Faidul Keteng, ST., M.Si., MT., IPU., memaparkan rencana perubahan kegiatan dan alokasi anggaran yang diusulkan dalam APBD Perubahan, termasuk sejumlah program prioritas seperti pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, serta dukungan teknis penataan ruang wilayah.
“Melalui APBD Perubahan ini, kami berharap dapat menyempurnakan pelaksanaan program infrastruktur yang sebelumnya mengalami penyesuaian atau belum dapat direalisasikan di APBD murni,” ujar Kadis BMPR dalam paparannya.
Komisi III memberikan sejumlah tanggapan, masukan, serta pertanyaan teknis terkait prioritas kegiatan, kesiapan pelaksanaan, dan dampak dari perubahan anggaran yang diusulkan. DPRD menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan percepatan realisasi anggaran, khususnya untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada masyarakat.
RDP ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat koordinasi antara DPRD dan OPD mitra guna mendorong percepatan pembangunan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.









